Denda Rp250 Juta

Pembuat Video Pornografi Dituntut 1 Tahun Bui 

Ilustrasi vonis

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Terdakwa kasus pornografi, FCN (23) atau dikenal dengan nama Siskaeee menjalani sidang tertutup di PN Kulon Progo, Kamis (21/4). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siskaeee dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta."Tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Isti Ariyanti usai persidangan.Isti menerangkan tuntutan pada Siskaeee ini memakai Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ada tiga alternatif dakwaan yang diajukan oleh JPU kepada terdakwa Siskaeee.Dua dakwaan lainnya yang diajukan JPU dinyatakan gugur. Dua dakwaan ini yang pertama adalah Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Sementara dakwaan kedua adalah Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Isti menyebut tuntutan ini mengacu pada persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, kata Isti, berdasarkan pada keterangan saksi fakta dan saksi ahli."Yang jelas UU Pornografinya terbukti. Yang bersangkutan ini mengunggah (video pornografi). Makanya kenanya Pasal 29 karena yang bersangkutan membuat, memproduksi dan menyebarluaskan. Kenanya lebih komplit,"tutur Isti.

Terpisah Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin menerangkan, pihaknya langsung memberikan pleidoi usai JPU mengajukan tuntutannya."Di persidangan tadi, ternyata terdakwa atau klien kami sudah memberikan pleidoi atau nota pembelaan. Intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," urai Afank."Ada beberapa poin-poin peringanan yang diajukan oleh pihaknya. Di antaranya klien kami diketahui masih berstatus kuliah, kedua harus menghidupi adiknya dan ketiga adalah perasaan bersalah dan klien kami berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya," imbuh Afank.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar